Produk Hukum Islam di Indonesia Aplikasi Hukum Islam Terhadap Pencegahan Pernikahan Dini di Polewali Mandar

Penulis

  • Rahmat Farham Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar image/svg+xml Penulis
  • Kurniati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar image/svg+xml Penulis
  • Fatmawati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar image/svg+xml Penulis

DOI:

https://doi.org/10.62475/sibook.v2i2.23

Kata Kunci:

Pernikahan Dini, Hukum Pernikahan, Hukum Islam

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang pernikahan dini dalam telaah produk hukum Islam. Maraknya pernikahan dini yang terjadi di Indonesia khususnya di Polewali Mandar berdampak besar terhadap kemajuan suatu daerah. Beberapa dampak yang ditimbulkan seperti terhambatnya pertumbuhan anak, angka perceraian, kemiskinan ekstrem, kurang berkembangnya manusia. Maka suguhan dalam artikel ini mencoba mengupas tentang peran Undang-Undang Perkawinan terhadap angka pernikahan dini. Kajian teks hukum dalam pandangan Islam dan teori hermeneutika hukum digunakan sebagai landasan teori, upaya merekonstruksi hukum yang sesuai dengan sosial budaya dalam masyarakat. Isu-isu yang bersifat darurat hendaknya membangun kolaborasi dalam menangani pernikahan dini khususnya dengan para hakim dan pembuat undang-undang.

Referensi

Andi Sjamsu Alam, H. (n.d.). USIA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM DAN KONTRIBUSINYA BAGI PENGEMBANGAN HUKUM PERKAWINAN INDONESIA.

Dosen, H. S., Syariah, F., Uin, H., & Makassar, A. (n.d.). Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia Islamic Legal Thinking Products in Indonesia.

Duana, M., Maisyaroh, S., Siregar, F., Anwar, S., Musnadi, J., Husna, A., Eky Nursia, L., Studi, P., Masyarakat, K., & Umar, U. T. (2022). Dampak Pernikahan Dini Pada Generasi Z Dalam Pencegahan Stunting. COMSEP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2).

it,+4+eko. (n.d.).

PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DAN PROBLEMATIKANYA DI INDONESIA Hannani Sekolah Tinggi Agaa Islam Negeri (STAIN) Parepare. (n.d.).

Rasyid, M. H. (2011). PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM INDONESIA (Telaah dalam Prespektif Kearifan Lokal). In | Jurnal Hukum Diktum (Vol. 9, Issue 2).

Shufiyah, F. (2018a). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Jurnal Living Hadis, 3(1), 47. https://doi.org/10.14421/livinghadis.2017.1362

Shufiyah, F. (2018b). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Jurnal Living Hadis, 3(1), 47. https://doi.org/10.14421/livinghadis.2017.1362

Shufiyah UIN Sunan Kalijaga, F. (2017). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya (Vol. 2).

Suprima, S. (2022). Pernikahan Dini Dalam Upaya Menjauhi Zina: Solusi atau Kontroversi? AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 381–390. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1716

Umam, M. S. (n.d.). MENAKAR DALIL PRO KONTRA PERNIKAHAN ANAK DARI HASIL BAHTSUL MASAIL NU.

Windasari, D. P., Syam, I., & Kamal, L. S. (2020). Faktor hubungan dengan kejadian stunting di Puskesmas Tamalate Kota Makassar. AcTion: Aceh Nutrition Journal, 5(1), 27. https://doi.org/10.30867/action.v5i1.193

Jurnal Sibook- Vol. 2 No. 2 (Oktober 2024)

Unduhan

Diterbitkan

01-10-2024

Terbitan

Bagian

Artikel Ilmiah

Kategori

Cara Mengutip

Produk Hukum Islam di Indonesia Aplikasi Hukum Islam Terhadap Pencegahan Pernikahan Dini di Polewali Mandar. (2024). Jurnal Garasi Buku Dan Obrolan Keilmuan, 2(2), 49-62. https://doi.org/10.62475/sibook.v2i2.23

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.